PENCATATAN NIKAH SEBAGAI PERSYARATAN SAHNYA PERNIKAHAN

Authors

  • Rielia Darma Bachriani Universitas Karya Husada Semarang
  • Putri Kusuma Wardhani
  • Zenda Vidya Uttamo

DOI:

https://doi.org/10.34310/slj.v3i2.61

Keywords:

Pencatatan Pernikahan, Syarat, Sahnya Pernikahan

Abstract

Perkawinan yang dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perkawinan itu dianggap mempunyai akibat hukum, baik peraturan yang menurut agama ataupun kepercayaan masing-masing. sehingga perkawinan yang tidak dicatatkan akan dianggap ilegal. Sementara itu, ada pernikahan yang disebut dengan “nikah siri” yaitu pernikahan yang sah karena mengikuti pedoman hukum agama, khususnya memenuhi syarat dan rukun perkawinan, namun tidak diakui oleh negara karena tidak dicatatkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pentingnya pencatatan perkawinan sebagai syarat sahnya suatu perkawinan. Untuk menjawab permasalahan hukum yang timbul, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang memadukan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hal ini berkorelasi dengan isu-isu kontemporer terkait kepatuhan terhadap standar hukum dan didukung oleh data sekunder yang dikumpulkan dari buku, jurnal, internet, dan sumber terkait lainnya. Berdasarkan temuan penelitian, pencatatan perkawinan pada saat perkawinan juga dapat menjadi pembenaran hukum bagi perkawinan serta sebagai sarana untuk membela hak dan tanggung jawab pasangan, harta benda dan keturunannya.

References

Daftar Pustaka

Jurnal :

Addin Daniar Syamdan, Djumadi Purwoatmodjo, Aspek Hukum Perkawinan Siri Dan Akibat Hukumnya, Notarius, Volume 12 Nomor 1, 2019

Arina Novitasari, dkk. Tinjauan Yuridis Pernikahan Siri Dari Segi Hukum Perdata Dan Hukum Pidana, Jurnal Keadilan Hukum Volume 4 No. 1, 2023

Bincar Halomoan Siregar Pagar, Muhammad Yadi Harahap, Legalisasi Nikah Siri Melalui Isbat Nikah (Studi Analisis Terhadap Penetapan Pengadilan Agama Pandan), Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 2022

Dinda Ediningsih Dwi Utami dan Taufik Yahya, Akibat Hukum Nikah Siri Terhadap Hak Anak Dan Isteri Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam, Zaaken: Journal of Civil and Bussiness Law, Volume 3 No 2 Juni 2022

Eko Setiawan, Fenomena Nikah Siri dalam Perspektif Sosiologi Hukum, Justicia Islamica, Vol. 13 No. 1, 2016

Enik Isnaini, Perkawinan Siri Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif Dan Hak Asasi Manusia, Jurnal Independent Vol. 2 No. 1, 2014,

Kharisudin, Nikah Siri dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan Indonesia Perspektif (Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan), Volume 26 Nomor 1 Edisi Januari Tahun 2021

M. Fahmi Al Amruzi, Pencatatan Perkawinan Dan Problematika Kawin Siri Jurnal Ulumul Syar'i, Vol. 9, No. 2 Desember 2020

Pijri Paijar, Problematika Pasca Nikah Siri dan Alternatif Penyelesaiannya, Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah : Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, Vol. 3 No. 1, 2022

Zeni Lutfiyah, Perkawinan Siri dalam Reformulasi Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Sebagai Upaya Preventif Terhadap Disharmoni Sosial dalam Masyarakat (Perspektif Gender dan Hak Asasi Manusia) Yustisia. Vol. 4 No. 1 Januari - April 2015

Zulham Wahyudani, Keabsahan Nikah Siri Dalam Perspektif Maslahah Jurisprudensi : Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan Dan Ekonomi Islam, Volume 12 Edisi 1 Tahun 2020

Buku :

Resti Nurhayati dan Hartyo Purwanto, Hukum Perdata, Hukum Perorangan dan Hukum Keluarga, Universitas Katholik Soegijapranata, Semarang, 2016

Internet :

Karimatul Ummah, Isbat Nikah: Prosedur, Syarat, dan Implikasi Hukumnya, diakses tanggal 5 Juli 2024

Renie Aryandani, KUA Hanya Mencatat Perkawinan Agama Islam, Ini Dasar Hukumnya, diakses tanggal 5 Juli 2024

Try Indriadi, Seputar Nikah Siri, diakses tanggal 5 Juli 2024

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 1946 Jo Undang-Undang No. 32 Tahun 1954 Tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 No.22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak Dan Rujuk Di Seluruh Daerah Luar Jawa Dan Madura

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun T974 Tentang Perkawinan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan

Published

2024-08-28