PERUNDUNGAN SISWI SMK DI BANDUNG BARAT SEBAGAI INKONSISTENSI PENDIDIKAN PANCASILA TERKAIT PELAKSANAAN SILA KEDUA DAN KEENAM TENTANG INFORMASI TEKNOLOGI
Authors
- Arie Febriyanto Febriyanto STMIK Sinar Nusantara Solo
- Sri Tomo
- Didik Nugroho
DOI:
https://doi.org/10.34310/slj.v3i2.62Keywords:
Perundungan, Sila Kemanuiaan Yang Adil dan BeradabAbstract
Makna Sila Kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab adalah tidak semena-mena terhadap orang lain., terutama perbuatan yang terkait dengan perundungan dan sebisa mungkin menghindari perbuatan perundungan. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah mengenai memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain, salah satunya adalah menghindari perbuatan perundungan, yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis kajian hukum normatif. Hasil penelitian bahwa butir pertama dijalankan dengan tidak konsisten atau inkonsistensi melalui perbuatan A terhadap NPN berupa ketika NPN istirahat dan diminta masak oleh A sehingga dengan hal ini terjadi pelanggaran terhadap harkat dan martabat seorang manusia. Selanjutnya Sila Kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab butir kelima Mengembangkan Sikap Tidak Semena-mena dilakukan tidak konsisten oleh A dengan meminta bantuan dengan tiba-tiba dengan memaksa mengerjakan tugas kepada NPN dan meminta NPN menggendong A ke kamar mandi. Selanjutnya akibat hal tersebut NPN mengalami depresi kemudian fisiknya mengalami pelemahan dan akhirnya NPN meninggal dunia dimana pelanggaran terhadap hak asasi manusia NPN berupa hak hidup.
Author Biographies
Sri Tomo
PERUNDUNGAN SISWI SMK DI BANDUNG BARAT SEBAGAI INKONSISTENSI PENDIDIKAN PANCASILA TERKAIT PELAKSANAAN SILA KEDUA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB BUTIR PERTAMA DAN KEENAM TERKAIT INFORMASI TEKNOLOGI
R Arie Febriyanto, Sri Tomo, Didik Nugroho
STMIK Sinar Nusantara, Jl KH Samanhudi 84 86 Solo Jawa Tengah Indonesia
ariefebrianto337@gmail.com
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah : (1) Agar mahasiswa mengerti Makna Sila Keempat Kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
(2) Agar pembaca tidak salah persepsi mengenai Sila Kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
(3) Agar pembaca memahami , mengerti dan melaksanakan Sila Kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab butir Pertama Mengakui dan Memperlakukan Manusia sesuai Harkat dan Martabatnya sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan Butir Kelima Mengembangkan Sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.. .
(4) Agar mahasiswa memahami tentang perundungan dan sebisa mungkin menghindari perbuatan perundungan.
Hasil penelitian bahwa Sila Kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab butir pertama Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabat dijalankan dengan tidak konsisten atau inkonsistensi melalui perbuatan A terhadap NPN berupa ketika NPN istirahat dan diminta masak oleh A sehingga dengan hal ini terjadi pelanggaran terhadap harkat dan martabat seorang manusia. Selanjutnya Sila Kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab butir kelima Mengembangkan Sikap Tidak Semena-mena dilakukan tidak konsisten oleh A dengan meminta bantuan dengan tiba-tiba dengan memaksa mengerjakan tugas kepada NPN dan meminta NPN menggendong A ke kamar mandi. Selanjutnya akibat hal tersebut NPN mengalami depresi kemudian fisiknya mengalami pelemahan dan akhirnya NPN meninggal dunia dimana pelanggaran terhadap hak asasi manusia NPN berupa hak hidup.
Kata Kunci ; Perundungan, Sila Kemanuiaan Yang Adil dan Beradab
ABSTRACT
The objectives of this research are: (1) So that students understand the meaning of the Fourth and Second Precepts of Just and Civilized Humanity
(2) So that readers do not misperceive the Second Principle of Just and Civilized Humanity
(3) In order for readers to understand, understand and implement the Second Principle of Just and Civilized Humanity, the first point is to recognize and treat humans according to their dignity and dignity as creatures of the Almighty God and the fifth point is to develop an attitude that is not arbitrary towards other people...
(4) So that students understand bullying and avoid bullying as much as possible.
The results of the research show that the Second Principle of Just and Civilized Humanity, the first point: Recognizing and treating humans according to dignity and worth, is carried out inconsistently or inconsistently through A's actions towards NPN in the form of when NPN takes a break and is asked to cook by A so that in this case there is a violation of dignity and worth. a human. Furthermore, the Second Precept of Just and Civilized Humanity, point five, Developing an Attitude Not to Be Arbitrary, was carried out inconsistently by A by suddenly asking for help by forcing NPN to do the task and asking NPN to carry A to the bathroom. Furthermore, as a result of this, NPN experienced depression, then his physical condition weakened and finally NPN died, which was a violation of NPN's human rights in the form of the right to life.
Keyword : Bullying, Just and Civilized Humanitarian Precepts
- Pendahuluan (Time New Roman 12pt bold)
- Latar Belakang
NFN (18) gadis asal Kampung Centeng Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat menjadi korban bullying atau perundungan oleh teman sekolahnya[1]
Perempuan 18 tahun itu dirundung temannya semasa bersekolah di SMK Kesehatan Rajawali, Cihanjuang Rahayu Parongpong Kabupaten Bandung Barat. Pada temannya, NFN mengaku dirundung sejak masih duduk di kelas X.
Akibat perundungan yang dilakukan temannya, ia dikabarkan mengalami depresi akibat perundungan tersebut. Bahkan perundungan yang dialaminya mempengaruhi kondisi Kesehatan fisik dan mentalnya.
Ibu Korban, Siti Aminah mengatakan terungkapnya perundungan terhadap anaknya itu berawal dari curhatan NFN pada temannya. NFN mengaku pada temannya itu, ia diperbudak oleh A terduga pelaku perundungan dengan beragam tindakan.
Jadi awalnya temannya cerita ke saya, karena kalua anak saya nggak berani bilang. Akhirnya saya tanya langsung , tapi sama anak saya tidak boleh diributkan” kata Siti saat ditemui di kediamannya ,selasa 11 Juni 2024. [2]
Hal itu karena NPN mengaku tak ingin punya musuh dan aktivitas sekolahnya lancar. Setelah itu, Siti tak banyak bertanya lantaran ia berpikir perundungan terhadap anaknya sudah berhenti.
Ternyata terus berlanjut, Cuma lagi-lagi anak saya nggak cerita. Jadi saya tahu dari temannya. Saya sempat panggil pem-bully anak saya ke rumah, tapi dia mengelak” tutur Siti.[3]
Berdasarkan penuturan teman anaknya serta cerita dari anaknya beberapa waktu sebelum meninggal dunia, A yang diduga sebagai pelakunya, kerap melontarkan ucapan yang dianggap sebagai bentuk perundungan.
Memang bukan bully fisik tapi lebih ke omongan karena suka dihina, dicaci , memang ada disuruh-suruh juga sama temannya itu” kata Siti.
Misalnya NFN kerap diminta mengerjakan tugas sekolah oleh temannya yang merundung. Bahkan NFN sempat diminta menggendong temannya it uke kamar mandi. Tak Cuma itu NFN bahkan dirundung pelaku saat mereka sedang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) pada bulan November 2023.[4]
Jadi kebetulan sekelompok sama temannya itu untuk PKL. Kadang lagi istirahat diganggu, diminta masak nasi. Terus disuruh-suruh sama temannya , kalau di sekolah, ya seperti mengerjakan tugas, terus minta digendong ke kamar mandi” kata Siti.
Siti menyebut , sebetulnya sudah ikhlas dengan kepergian anaknya tersebut. Ia juga takt ahu siapa orang yang memviralkan kasus perundungan itu termasuk video pribadi NFN yang hanya dimiliki keluarga.
Kami sudah ikhlas. Kami juga enggak tahu yang memviralkannya siapa’ kata Siti.
Dari kejadian diatas dapat kita katakana bahwa perundungan adalah sebagai inkonsistensi pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia serta inkonsistensi dan pelanggaran tetrhadap Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Hak Asasi Manusia yang paling utama adalah Hak Hidup dimana karena perbuatan perundungan ini dari siswi A terhadap siswi NFN mengakibatkan depresi dan akhirnya kondisi fisik NPN mengalami pelemahan dan akhirnya meninggal dunia yang berarti hak hidup NPN diambil atau diramaps oleh A secara tidak langsung.
Selanjutnya perundungan ini adalah pelanggaran terhadap Sila Kedua Pancasila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.butir pertama adalah Mengakui dan Memperlakukan Manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan butir kelima mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain .Dari perbuatan inkonsistensi mengakibatkan terjadinya pelanggaran.
Bahwa berdasarkan kronologis perundungan yang dilakukan A terhadap NPN yaitu diantaranya ketika sedang PKL(Praktek Kerja Lapangan) diganggu istirahat dan diminta masak nasi adalah memperlakukan manusia tidak sesuai harkat dan martabatnya serta A ketika di sekolah meminta dikerjakan tugas oleh NPN dan A meminta digendong oleh NPN ke kamar mandi adalah mengembangkan sikap semena-mena terhadap orang lain.
- Identifikasi Masalah
- Pancasila sebagai dasar Negara
- Pancasila sila Kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab butir pertama Mengakui dan Memperlakukan Manusia sesuai Harkat dan Martabat Manusia
- Pancasila sila Kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab butir Kelima Mengembangkan Sikap Tidak Semena-mena terhadap orang lain
- Pengertian Perundungan atau Bullying
- Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penelitian ini adalah :
- Agar Pembaca memahami tentang Pancasila
- Agar Pembaca memahami tentang Sila Kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab Butir Pertama Mengakui dan Memperlakkan Manusia sesuai Harkat dan Martabat dan Butir Kelima Mengembangkan Perilaku tidak semena-mena terhadap orang lain
- Pengertian Perundungan atau Bullying
B.Metode Penelitian
Dalam menyelesaikan makalah ini, penulis melakukan metode penelaahan melalui studi pustaka dan bahan bacaan dari media lainnya serta hasil diskusi ketika Kelas Pancasila yang bertujuan untuk melengkapi materi atau data-data dalam penysunan makalah ini.
- Hasil dan Pembahasan
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.TINJAUAN UMUM PANCASILA
Pancasila adalah dasar negara, ideologi bangsa dan falsafah serta pandangan hidup bangsa, yang di dalamnya terkandung nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis. Selain itu Pancasila sebagai ideologi terbuka setidaknya memiliki dua dimensi nilai nilai, yaitu nilai-nilai ideal dan aktual. Namun nilai-nilai itu kondisinya dipengaruhi oleh nilai-nilai yang dibawa globalisasi, sehingga berdampak terjadinya pergeseran peradapan, yang juga membawa perubahan pemaknaan dan positioning Pancasila [5]. Pengaruh-pengaruh budaya asing akan bisa dihindari jika kita generasi muda mampu menyaring budaya asing dengan menggunakan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar acuan dalm kehidupan kita. Pancasila yang memiliki semboyan ke-Bhinneka Tunggal Ika-an, dengan pluralisme dan multikulturalisme yang harus disatukan oleh “rasa bersama” dalam idiom nation-state berikut semangat nasionalisme yang menyertainya. Sri Edi Swasono berpendapat, nasionalisme menegaskan bahwa kepentingan nasional harus diutamakan, tanpa mengabaikan tanggung jawab global. Dengan demikian Pancasila memiliki makna yang berbeda akan tetapi tetap satu, banyak ragam tetapi tetap mewujudkan persatuan. Seperti halnya yang dituliskan oleh Empu Tantular: “Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Darma Mangrwa”. Menunjukan bahwa Pancasila merupakan alat persatuan dari keanegaraman yang ada di negara Indonesia, multikultural dan juga pluralistik bangsa Indonesia. Tan Hana Darma Mangrwa menurut Empu Tantular adalah tidak ada kewajiban yang mendua, artinya hanya demi bangsa dan negara. Inilah wujud loyalitas yang diharapakan dari semboyan Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Darma Mangrwa”. Loyalitas pada bangsa dan Negara Indonesia, rasa nasionalisme dan patriotism terhadap bangsa dan negara Indonesia. Selanjutnya Sri Edi Swasono mengatakan, bahwa bila pemuda-pemudi Indonesia tidak mampu berwawasan Nusantara, tidak tahu tanah airnya sendiri, tidak tahu sabang merauke dan keanekaragaman di dalamnya, maka ini merupakan cacat embrional bagi nasionalisme Indonesia. Paham nasionalisme muncul sekitar tahun 1779 dan mulai dominan di Eropa pada tahun 1830. Revolusi Perancis pada akhir abad ke-18 sangat besar pengaruhnya berkembangnya gagasan nasionalisme tersebut. Sedangkan nasionalisme Indonesia adalah suatu gerakan kebangsaan yang timbul pada bangsa Indonesia untuk menjadi sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat. Sejak 4 abad ke-19 dan ke-20, muncul benih-benih Nasionalisme.
B.TINJAUAN SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, terhadap sesama manusia maupun terhadap lingkungannya[6].
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab sebagai dasar yang fundamental dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai Kemanusiaan ini bersumber pada dasar filosofis antropologis bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat rohani(Jiwa) dan Raga, sifat kodrat individu dan makhluk social, kedudukan kodrat makhluk pribadi, dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. [7].
Dalam Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab terkandung nilai|-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Oleh karena itu dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang undangan negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak -hak, kodrat manusia sebagai hak dasar (hak asasi) harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan negara.[8]
Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, terhadap sesama manusia maupun terhadap lingkungannya. Selanjutnya, nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil. Sedangkan nilai kemanusiaan yang beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya, bermoral dan beragama[9]
C.TINJAUAN UMUM PERUNDUNGAN ATAU BULLYING
Pengertian Bullying
Bullying menurut KBBI adalah penindasan perundungan, perisakan, atau pengintimidasian dengan menggunakan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain. Ini berpotensi untuk menjadi kebiasaan yang mencakup pelecehan, ancaman, atau paksaan dan dapat diarahkan berulang kali terhadap korban yang sengaja dituju. . Dasar melakukan perundungan ini dapat berupa ras agama, gender seksualitas atau kemampuan[10]
. Bullying adalah suatu tindakan atau perilaku yang dilakukan dengan cara melukai secara fisik, verbal atau emosional/psikologis oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat kepada korban yang secara fisik atau mental lemah berulang kali tanpa perlawanan untuk membuat korban menderita. Istilah bullying sendiri berasal dari bahasa Inggris, yaitu “bull” yang berarti banteng. Secara etimologis kata “bully” berarti gertakan, seseorang yang mengganggu yang lemah.
Penindasan dalam bahasa Indonesia disebut “menyakat” yang berarti mengusik, mengganggu, dan menghalangi orang lain. Perilaku bullying melibatkan kekuasaan dan kekuatan yang tidak seimbang, sehingga korban berada dalam keadaan tidak mampu membela diri secara efektif terhadap tindakan negatif yang mereka terima.
Bullying memiliki pengaruh jangka panjang dan jangka pendek pada korban bullying. Efek jangka pendek yang disebabkan oleh perilaku bullying tertekan karena penindasan, penurunan minat dalam melakukan tugas sekolah yang diberikan oleh guru, dan menurunnya minat untuk berpartisipasi dalam kegiatan sekolah. Sementara konsekuensi jangka panjang dari penindasan ini seperti mengalami kesulitan dalam membangun hubungan baik dengan lawan jenis, selalu mengalami kecemasan akan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari rekan-rekan mereka . Perilaku ini dapat terjadi pada siapa saja dan kapan saja, namun memang paling sering terjadi pada anak-anak. Menurut data KPAI pada tahun 2018, kasus bullying dan kekerasan fisik masih menjadi kasus yang mendominasi pada bidang pendidikan.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono mengatakan perilaku perundungan bisa jadi telah ada sejak zaman purba, dan berlanjut hingga saat ini.
Istilah bullying sendiri baru diperkenalkan oleh Dan Olweus dari University Bergen, Norwegia pada 1970-an. Bullying dijelaskan sebagai suatu bentuk perilaku agresif yang dilakukan secara sengaja untuk membuat individu merasa kesusahan.
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), perundungan merupakan kekerasan fisik dan/atau kekerasan psikis yang dilakukan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa.
Unsur-unsur bullying menurut coloroso, terdapat empat unsur dalam perilaku bullying kepada seseorang, yaitu sebagai berikut:
- Ketidakseimbangan kekuatan. Perundungan dapat saja orang yang lebih tua, lebih besar, lebih kuat, lebih Mahir secara verbal, lebih tinggi dalam status sosial, berasal dari ras yang berbeda, atau tidak berjenis kelamin yang sama.
- Niat untuk mencederai titik menyakat berarti menyebabkan kepedihan emosional dan atau luka fisik, mana memerlukan tindakan untuk dapat melukai, dan menimbulkan rasa senang di hati sang pelaku saat menyaksikan luka tersebut.
- Ancaman agresi lebih lanjut. Baik pihak pelaku maupun pihak korban mengetahui bahwa risak dapat dan kemungkinan akan terjadi kembali titik rundung tidak dimaksudkan sebagai peristiwa yang terjadi sekali saja.
- Bullying adalah kekerasan sistematik yang digunakan untuk mengintimidasi dan memelihara dominasi titik teror yang menusuk tepat di jantung korban bukan hanya merupakan sebuah cara untuk mencapai tujuan tindakan rundung teror itulah yang merupakan tujuan dari tindakan bullying tersebut.[11]
Faktor Penyebab terjadinya Bullying Menurut Ariesto (2009), faktor-faktor penyebab terjadinya bullying antara lain:
Pelaku bullying seringkali berasal dari keluarga yang bermasalah : orang tua yang sering menghukum anaknya secara berlebihan, atau situasi rumah yang penuh stress, agresi, dan permusuhan. Anak akan mempelajari perilaku bullying ketika mengamati konflik-konflik yang terjadi pada orang tua mereka, dan kemudian menirunya terhadap teman-temannya. Jika tidak ada konsekuensi yang tegas dari lingkungan terhadap perilaku cobacobanya itu, ia akan belajar bahwa “mereka yang memiliki kekuatan diperbolehkan untuk berperilaku agresif, dan perilaku agresif itu dapat meningkatkan status dan kekuasaan seseorang”. Dari sini anak mengembangkan perilaku bullying
- Sekolah
Pihak sekolah sering mengabaikan keberadaan bullying ini. Akibatnya, anakanak sebagai pelaku bullying akan mendapatkan penguatan terhadap perilaku mereka untuk melakukan intimidasi terhadap anak lain. Bullying berkembang dengan pesat dalam lingkungan sekolah sering memberikan masukan negatif pada siswanya, misalnya berupa hukuman yang tidak membangun sehingga tidak mengembangkan rasa menghargai dan menghormati antar sesama anggota sekolah
- Faktor Kelompok Sebaya
Anak-anak ketika berinteraksi dalam sekolah dan dengan teman di sekitar rumah, kadang kala terdorong untuk melakukan bullying. Beberapa anak melakukan bullying dalam usaha untuk membuktikan bahwa mereka bisa masuk dalam kelompok tertentu, meskipun mereka sendiri merasa tidak nyaman dengan perilaku tersebut
- Kondisi lingkungan sosial Kondisi lingkungan sosial dapat pula menjadi penyebab timbulnya perilaku bullying.
Salah satu faktor lingkungan social yang menyebabkan tindakan bullying adalah kemiskinan. Mereka yang hidup dalam kemiskinan akan berbuat apa saja demi memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga tidak heran jika di lingkungan sekolah sering terjadi pemalakan antar siswanya.
- Tayangan televisi dan media cetak Televisi dan media cetak membentuk pola perilaku bullying dari segi tayangan yang mereka tampilkan.
Survey yang dilakukan kompas[12] (Saripah, 2006) memperlihatkan bahwa 56,9% anak meniru adegan-adegan film yang ditontonnya, umumnya mereka meniru geraknya (64%) dan kata-katanya (43%).
Jenis-jenis Bullying
Bullying juga terjadi dalam beberapa bentuk tindakan. Menurut Coloroso [13]
bullying dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
- Bullying Fisik
Penindasan fisik merupakan jenis bullying yang paling tampak dan paling dapat diidentifikasi diantara bentuk-bentuk penindasan lainnya, namun kejadian penindasan fisik terhitung kurang dari sepertiga insiden penindasan yang dilaporkan oleh siswa. Jenis penindasan secara fisik di antaranya adalah memukul, mencekik, menyikut, meninju, menendang, menggigit, memiting, mencakar, serta meludahi anak yang ditindas hingga ke posisi yang menyakitkan, serta merusak dan menghancurkan pakaian serta barangbarang milik anak yang tertindas. Semakin kuat dan semakin dewasa sang penindas, semakin berbahaya jenis serangan ini, bahkan walaupun tidak dimaksudkan untuk mencederai secara serius.
- Bullying Verbal
Kekerasan verbal adalah bentuk penindasan yang paling umum digunakan, baik oleh anak perempuan maupun anak laki-laki. Kekerasan verbal mudah dilakukan dan dapat dibisikkan dihadapan orang dewasa serta teman sebaya, tanpa terdeteksi. Penindasan verbal dapat diteriakkan di taman bermain bercampur dengan hingar binger yang terdengar oleh pengawas, diabaikan karena hanya dianggap sebagai dialog yang bodoh dan tidak simpatik di antara teman sebaya. Penindasan verbal dapat berupa julukan nama, celaan, fitnah, kritik kejam, penghinaan, dan pernyataan-pernyataan bernuansa ajakan seksual atau pelecehan seksual. Selain itu, penindasan verbal dapat berupa perampasan uang jajan atau barang-barang, telepon yang kasar, e-mail yang mengintimidasi, surat-surat kaleng yang berisi ancaman kekerasan, tuduhantuduhan yang tidak benar, kasak-kusuk yang keji, serta gosip.
- Bullying Relasional
Jenis ini paling sulit dideteksi dari luar. Penindasan relasional adalah pelemahan harga diri si korban penindasan secara sistematis melalui pengabaian, pengucilan, pengecualian, atau penghindaran. Penghindaran, suatu tindakan penyingkiran, adalah alat penindasan yang terkuat. Anak yang digunjingkan mungkin akan tidak mendengar gosip itu, namun tetap akan mengalami efeknya. Penindasan relasional dapat digunakan untuk mengasingkan atau menolak seorang teman atau secara sengaja ditujukan untuk merusak persahabatan. Perilaku ini dapat mencakup sikap-sikap tersembunyi seperti pandangan yang agresif, lirikan mata, helaan napas, bahu yang bergidik, cibiran, tawa mengejek, dan bahasa tubuh yang kasar.
- Cyber bullying
Ini adalah bentuk bullying yang terbaru karena semakin berkembangnya teknologi, internet dan media sosial. Pada intinya adalah korban terus menerus mendapatkan pesan negative dari pelaku bullying baik dari sms, pesan di internet dan media sosial lainnya.
Bentuk-bentuk bullying dan model pencegahannya
Dalam psikologi bullying dipahami beberapa peneliti mempunyai dua aliran teori
- Teori yang merujuk bullying pada tindakan agresi reaktif yang dikembangkan oleh heinemann titik sebagai tindakan agresi reaktif, heinemann menjelaskan bullying sebagai aksi yang dimulai dan dilakukan oleh sebuah kelompok. Heinemann memang pada mulanya menggunakan istilah mobbning , bermula dari kata mobing dalam bahasa Inggris yang berarti aksi kelompok yang berlangsung sesaat. Aksi ini terjadi secara mendadak, oleh karena siswa anggota kelompok tersebut tersinggung oleh tindakan siswa lain yang mengganggu atau merusak kedamaian kelompok tersebut. Siswa itu kemudian menyerang, namun segera kembali ke kondisi normal untuk menjaga keseimbangan kelompok.
Teori yang merujuk pada tindakan agresi proaktif yang dikembangkan oleh olweus. Tindakan secara proaktif ini bersifat lebih luas, yakni merupakan tindakan seseorang atau kelompok yang disengaja untuk maksud tertentu, sebagai motivasi, dan hukuman pada korbannya untuk mendapatkan balasan. Caranya antara lain dengan melakukan imitasi penekanan dalam modeling Melalui penggunaan elemen temperamental untuk meraih objektifnya. Tindakan ini dilakukan misalnya dengan meminta uang korban dengan paksa yang di Indonesia populer disebut pemalakan. Dalam tindakan ini yang penting diketahui adalah pelaku dapat memperoleh uang kekuasaan dan kontrol[14].
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji mengatakan perundungan di lembaga pendidikan masih terus terjadi, bahkan trennya mengalami kenaikan.
"Fenomena kekerasan di sekolah ini bak penyakit akut yang susah diobati, menjalar ke mana-mana dan susah diurai," ujar Ubaid kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/2).[15]
CIRI CIRI PELAKU BULLYING
Baik Perisak (Bully ) maupun korban punya kecenderungan tertentu dalam bersikap. Kenali sifat-sifat itu untuk hentikan lingkaran bullying [16]
- -Sering bersikap agresif terhadap orang dewasa bahkan terhadap orang tua dan guru
- -Tampak Percaya diri tapi sebenarnya tidak
- -Pandai beralasan untuk mencari jalan keluar dari situasi sulit
- Cepat marah impulsive sulit diatur kasar dan tak punya simpati pada korban
- Memiliki masalah keluarga dan masalah psikologis yang tak terselesaikan
- Mendominasi dan memiliki perasaan narsis
- Populer dan dikagumi orang lain sehingga beranggapan akan bisa lolos dari hukuman
- Manipulatif menekan teman dan menunjukkan dirinya dengan kekuatan dan ancaman
- Merupakan korban bully orang lain sehingga melakukannya lagi pada yang lain[17]
HANTU BULLYING DI SEKOLAH SEPANJANG 2023
Bullying di sekolah
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
- 137 Kasus anak korban perundungan di satuan Pendidikan(tanpa LP)
- 3 Kasus anak pelaku perundungan di satuan Pendidikan(tanpa LP)
- 158 Kasus anak berhadapan dengan hukum (sebagai pelaku)
Kekerasan terhadap Anak
BAB III
PEMBAHASAN
- PANCASILA DAN GENERASI MUDA
Pancasila sejak masa Orde Baru runtuh sampai sekarang ini dianggap sebelah mata oleh masyarakat. Hal ini disebabkan karena penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah dan telah melanggar nilai-nilai dari Pancasila. Penyimpangan terbesar dan yang paling sulit untuk dibasmi adalah masalah KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), masalah yang seolah-olah sudah menjadi penyakit mendarah daging di Indonesia ini. KKN dilakukan karena kurang adanya rasa nasionalisme dalam bangsa Indonesia tersebut, dan tidak mengamalkan Pancasila dengan baik dan benar. Sebagai bangsa yang baik harus dapat menentukan mana sesuatu yang baik dan mana yang buruk. Dalam kata lain, tidak boleh melanggar nilai-nilai yang terdapat pada Pancasila. Bangsa yang baik juga harus dapat memisahkan antara kepentingan pribadi dan golongan, dengan kepentingan bersama yakni kepentingan bersama harus didahulukan. Tetapi dalam keseharian, sikap mengutamakan kepentingan bersama sangat susah dan hampir dikatakan mustahil untuk dihapuskan karena masalah pribadi, hubungan pertemanan, relasi, dan hubungan darah merupakan hubungan yang erat dan bahkan dapat mengalahkan rasa nasionalisme terhadap bangsa Indonesia. Pancasila yang sejak dahulu diciptakan sebagai dasar negara dan sudah sejak nenek moyang kita digunakan sebagai pandangan hidup sudah seharusnya dijadikan pedoman bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Demikian juga bagi generasi muda, Pancasila yang mulai kehilangan pamornya di kalangan generasi muda diharapkan akan muncul kembali kejayaannya jika generasi muda mulai sadar dan memahami fungsi Pancasila serta melaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Semangat nasionalisme dan patriotism di kalangan generasi muda mulai menurun. Serta tetap mempertahankan Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dengan selalu menghargai harkat dan martabat masing-masing manusia. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya generasi muda yang menganggap bahwa budaya barat lebih modern dibanding dengan budaya sendiri. Generasi muda terutama di kalangan mahasiswa pelajar, banyak mengekor budaya barat dari pada budaya sendiri. Hal ini bisa dilihat dari cara bersikap, berpakaian, berbicara sampai pola hidup yang cenderung meniru budaya asing dari pada budayanya sendiri. Hal ini terjadi di hampir seluruh pelosok bukan hanya di kota-kota besar akan tetapi sudah merambah ke pelosok-pelosok desa. Akhir-akhir ini mulai banyak dibicarakan atau dipertanyakan tentang wawasan kebangsaan generasi muda. Banyak momentum dilakukan, mulai dari seminar, lokakarya sampai kongres Pancasila yang sampai sekarang sudah dilaksanakan sebanyak 4 kali (I –IV). Semua momentum tersebut selalu melibatkan generasi muda sebagi subyek pengembang nilai-nilai Pancasila yang diharapkan dapat memberikan peran dan kontribusinya bukan hanya sekarang tapi juga yang akan datang menjadi aktor dan pelaku dalam pembangunan nasional.
B.TINJAUAN UMUM PERUNDUNGAN SISWI SMK DI BANDUNG BARAT SEBAGAI INKONSISTENSI PENDIDIKAN PANCASILA TERKAIT PELAKSANAAN SILA KEDUA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB BUTIR PERTAMA DAN BUTIR KELIMA TERKAIT INFORMASI TEKNOLOGI
NFN (18) gadis asal Kampung Centeng Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat menjadi korban bullying atau perundungan oleh teman sekolahnya [18]
Perempuan 18 tahun itu dirundung temannya semasa bersekolah di SMK Kesehatan Rajawali, Cihanjuang Rahayu Parongpong Kabupaten Bandung Barat. Pada temannya, NFN mengaku dirundung sejak masih duduk di kelas X.
Akibat perundungan yang dilakukan temannya, ia dikabarkan mengalami depresi akibat perundungan tersebut. Bahkan perundungan yang dialaminya mempengaruhi kondisi Kesehatan fisik dan mentalnya.
Ibu Korban, Siti Aminah mengatakan terungkapnya perundungan terhadap anaknya itu berawal dari curhatan NFN pada temannya. NFN mengaku pada temannya itu, ia diperbudak oleh A terduga pelaku perundungan dengan beragam tindakan.
Jadi awalnya temannya cerita ke saya, karena kalua anak saya nggak berani bilang. Akhirnya saya tanya langsung , tapi sama anak saya tidak boleh diributkan” kata Siti saat ditemui di kediamannya ,selasa 11 Juni 2024. [19]
Hal itu karena NPN mengaku tak ingin punya musuh dan aktivitas sekolahnya lancar. Setelah itu, Siti tak banyak bertanya lantaran ia berpikir perundungan terhadap anaknya sudah berhenti.
Ternyata terus berlanjut, Cuma lagi-lagi anak saya nggak cerita. Jadi saya tahu dari temannya. Saya sempat panggil pem-bully anak saya ke rumah, tapi dia mengelak” tutur Siti.
Berdasarkan penuturan teman anaknya serta cerita dari anaknya beberapa waktu sebelum meninggal dunia, A yang diduga sebagai pelakunya, kerap melontarkan ucapan yang dianggap sebagai bentuk perundungan.
Memang bukan bully fisik tapi lebih ke omongan karena suka dihina, dicaci , memang ada disuruh-suruh juga sama temannya itu” kata Siti.
Misalnya NFN kerap diminta mengerjakan tugas sekolah oleh temannya yang merundung. Bahkan NFN sempat diminta menggendong temannya it uke kamar mandi. Tak Cuma itu NFN bahkan dirundung pelaku saat mereka sedang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) pada bulan November 2023.
Jadi kebetulan sekelompok sama temannya itu untuk PKL. Kadang lagi istirahat diganggu, diminta masak nasi. Terus disuruh-suruh sama temannya , kalau di sekolah, ya seperti mengerjakan tugas, terus minta digendong ke kamar mandi” kata Siti.
Siti menyebut , sebetulnya sudah ikhlas dengan kepergian anaknya tersebut. Ia juga takt ahu siapa orang yang memviralkan kasus perundungan itu termasuk video pribadi NFN yang hanya dimiliki keluarga.
Kami sudah ikhlas. Kami juga enggak tahu yang memviralkannya siapa’ kata Siti.
Dari kejadian diatas dapat kita katakana bahwa perundungan adalah sebagai inkonsistensi pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia serta inkonsistensi dan pelanggaran tetrhadap Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Hak Asasi Manusia yang paling utama adalah Hak Hidup dimana karena perbuatan perundungan ini dari siswi A terhadap siswi NFN mengakibatkan depresi dan akhirnya kondisi fisik NPN mengalami pelemahan dan akhirnya meninggal dunia yang berarti hak hidup NPN diambil atau diramaps oleh A secara tidak langsung.
Selanjutnya perundungan ini adalah pelanggaran terhadap Sila Kedua Pancasila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.butir pertama adalah Mengakui dan Memperlakukan Manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan butir kelima mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain .Dari perbuatan inkonsistensi mengakibatkan terjadinya pelanggaran.
Berdasarkan kronologis perundungan yang dilakukan A terhadap NPN yaitu diantaranya ketika sedang PKL(Praktek Kerja Lapangan) diganggu istirahat dan diminta masak nasi adalah memperlakukan manusia tidak sesuai harkat dan martabatnya serta A ketika di sekolah meminta dikerjakan tugas oleh NPN dan A meminta digendong oleh NPN ke kamar mandi adalah mengembangkan sikap semena-mena terhadap orang lain.
Selanjutnya perundungan ini adalah pelanggaran terhadap Sila Kedua Pancasila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.butir pertama adalah Mengakui dan Memperlakukan Manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan butir kelima mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain .Dari perbuatan inkonsistensi mengakibatkan terjadinya pelanggaran.[20]
Berdasarkan kronologis perundungan yang dilakukan A terhadap NPN yaitu diantaranya ketika sedang PKL(Praktek Kerja Lapangan) diganggu istirahat dan diminta masak nasi adalah memperlakukan manusia tidak sesuai harkat dan martabatnya serta A ketika di sekolah meminta dikerjakan tugas oleh NPN dan A meminta digendong oleh NPN ke kamar mandi adalah mengembangkan sikap semena-mena terhadap orang lain.
Bahwa Harkat dan Martabat manusia atau kodrat manusia yaitu hidup dengan bebas dengan saling menghormati oramg lain. Manusia sesuai kodrat serta harkat dan martabat sebagai makhluk individu memiliki keinginan kebebasan sendiri juga melakukan aktivitas dalam memenuhi kebutuhan sendiri diperlukan istirahat jadi ketika NFN beristirahat dibangunkan dan diganggu untuk memasak adalah sebagai Tindakan inkonsistensi mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabat juga didalam terdapat kodrat dimana mengakui dan memperlakukan sesuai dengan harkat dan martabat yaitu dengan menghargai harkat dan martabat manusia lain ketika beristirahat.
Dalam pelaksanaan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab setelah mengakui dan memperlakuan manusia sesuai harkat dan martabat dalam butir pertama selanjutnya butir kelima yaitu mengembangkan perbuatan tidak semena mena terhadap orang lain terdapat Tindakan inkonsistensi dari perbuatan A yerhadap NFN ketika di sekolah yaitu NPN serius mengerjakan tugas dengan tiba tiba A meminta dikerjakan tugas berarti melakukan perbuatan semena mena terhadap NFN ditambah juga A meminta digendong NFN untuk pergi ke kamar mandi.
Selanjutnya untuk menghindari terjadinya Perundungan dengan lebih sering berkomunikasi antara orang tua Siswa dan sekolah,
Guru dan Orang tua memerikan contoh berupa perbuatan yang mencerminkan sila Pancasila dalam hal Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab .
. Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, terhadap sesama manusia maupun terhadap lingkungannya. Selanjutnya, nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil
- KESIMPULAN
1).Hal pasti dan selalu diingat dan diimplementasikan adalah mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya serta mengembangkan tidak semena mena terhadap orang lain.
2.)Bahwa setiap manusia mempunyai harkat dan martabat sebagai makhluk individu dan makhluk social yaitu mempertahankan kehidupan diantaranya hak istirahat yang didalam artikel hak istirahat NFN oleh A diganggu berarti tidak memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya serta juga tidak mengembangkan tidak semena0mena terhadap orang lainyang berarti semena-mena terhadap orang lain. Sehingga sesuai dengan harkat dan martabat dan tidak semena-mena bahwa terhadap individu lain yang harus diperlakukan sesuai harkat martabat dan tidak semena-mena.
3.)Berusaha melakukan komunikasi antara pihak agar bisa mengimplementasikan kemanusiaan yang adil dan berdab dan berusaha menghentikan terjadinya perundungan.
4).Melakukan pencegahan Perundungan dengan cara mobing dalam bahasa Inggris yang berarti aksi kelompok yang berlangsung sesaat. Aksi ini terjadi secara mendadak, oleh karena siswa anggota kelompok tersebut tersinggung oleh tindakan siswa lain yang mengganggu atau merusak kedamaian kelompok tersebut. Siswa itu kemudian menyerang, namun segera kembali ke kondisi normal untuk menjaga keseimbangan kelompok.
DAFTAR PUSTAKA
Aris Adi Laksono, 2018
Ana Irhandayaningsih, PERANAN PANCASILA DALAM MENUMBUHKAN KESADARAN NASIONALISME GENERASI MUDA DI ERA GLOBAL, Jurnal Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro 2018
Darmodiharjo, 1886
Dan Olweus dari University Bergen, Norwegia pada 1970-an.
Kaelan. 2014 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
Jamli, Edison, 2005. Kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara.
Ponny Retno Astuti, Merendam Bullying 3Cara Efektif Menanggulangi Kekerasan Pada Anak, (Jakarta: PT Grasindo, 2008), hal, 20-21.
Qithfirul Fahmi Pancasila dan Kemerdekaan Berpikir Jurnal UMJ 2024)
Ruman, Yustinus Suhardi dalam www.kompasiana.com
Titi Keke, All about bully, Cet I,Jakarta: Rumah Media, 2019), hal, 11)
Widya Ayu Safitri, Cegah dan Stop Bullying Sejak Dini,(Semarang: Guepedia, 2020), hal, 11.)
Kumpulan Makalah Kongres Pancasila IV. Yogyakarta: UGM. Surono, ed. 2010. Nasionalisme dan Pembangunan Karakter Bangsa. Yogyakarta: Pusat Studi Pancasila Press Yayasan Semai Jiwa Amini (SEJIWA), Bullying Mengatasi Kekerasan di Sekolah dan Lingkungan Sekitar Anak,(Jakarta: PT Grasindo, 2008), hal, 3-4.)
Berita Online:
[1] www.Detik.com 12 Juni 2024
[2] www.Detik.com 12 Juni 2024.
[3] www.Detik.com 12 Juni 2024.
[4] www.Detik.com 12 Juni 2024.
[5] Sultan Hamengku Buwono X, Kongres Pancasila IV, UGM 2012)
[6] Qithfirul Fahmi Pancasila dan Kemerdekaan Berpikir Jurnal UMJ 2024)
[7] Qithfirul Fahmi Pancasila dan Kemerdekaan Berpikir Jurnal UMJ 2024)
[8] Qithfirul Fahmi Pancasila dan Kemerdekaan Berpikir Jurnal UMJ 2024)
[9] (Kaelan, 2014)
10.Widya Ayu Safitri, Cegah dan Stop Bullying Sejak Dini,(Semarang: Guepedia,2020), hal, 11.
[11] Titi Keke, All about bully, Cet I,Jakarta: Rumah Media, 2019), hal, 11)
[12] Saripah, 2006)
[13] Yayasan Semai Jiwa Amini (SEJIWA), Bullying Mengatasi Kekerasan di Sekolah dan Lingkungan Sekitar Anak,(Jakarta: PT Grasindo, 2008), hal, 3-4.)
13Ponny Retno Astuti, Merendam Bullying 3 Cara Efektif Menanggulangi Kekerasan Pada Anak, (Jakarta: PT Grasindo, 2008, hal, 20-21.
[15] CNNIndonesia.com, Rabu (28/2)
[16] www.cnnindonesia.com 21 Juni 2024)
[17] www.cnnindonesia.com 21 Juni 2024
[18] www.Detik.com 12 Juni 2024
[19] www.Detik.com 12 Juni 2024
[20] Hasil Diskusi membahas kasus Bulying atau Perundungan di Kelas Pancasila STMIK Sinar Nusantara Kelas Informatika 10 Juni 2024 dan Kelas Pancasila STMIK Sinar Nusantara Keas Sistem Informasi 11 Juni 2024 )
seharusnya ada State of The Art /overview penelitian-penelitian sebelumnya (terutama dari literature jurnal ilmiah 10 tahun terakhir) untuk menunjang / menguatkan
Di bagian Pendahuluan artikel, pastikan juga dinyatakan dengan jelas “Gap Analysis / Analisis Kesenjangan / Pernyataan Novelty atau
Pernyataan kontribusi kebaruan artikel”.
Dan harus dinyatakan dengan jelas tujuan penelitian / tujuan kajian di
bagian akhir Pendahuluan
Didik Nugroho
PERUNDUNGAN SISWI SMK DI BANDUNG BARAT SEBAGAI INKONSISTENSI PENDIDIKAN PANCASILA TERKAIT PELAKSANAAN SILA KEDUA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB BUTIR PERTAMA DAN KEENAM TERKAIT INFORMASI TEKNOLOGI
R Arie Febriyanto, Sri Tomo, Didik Nugroho
STMIK Sinar Nusantara, Jl KH Samanhudi 84 86 Solo Jawa Tengah Indonesia
ariefebrianto337@gmail.com
ABSTRAK
Tujuan penelitian ini adalah : (1) Agar mahasiswa mengerti Makna Sila Keempat Kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
(2) Agar pembaca tidak salah persepsi mengenai Sila Kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
(3) Agar pembaca memahami , mengerti dan melaksanakan Sila Kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab butir Pertama Mengakui dan Memperlakukan Manusia sesuai Harkat dan Martabatnya sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan Butir Kelima Mengembangkan Sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.. .
(4) Agar mahasiswa memahami tentang perundungan dan sebisa mungkin menghindari perbuatan perundungan.
Hasil penelitian bahwa Sila Kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab butir pertama Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabat dijalankan dengan tidak konsisten atau inkonsistensi melalui perbuatan A terhadap NPN berupa ketika NPN istirahat dan diminta masak oleh A sehingga dengan hal ini terjadi pelanggaran terhadap harkat dan martabat seorang manusia. Selanjutnya Sila Kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab butir kelima Mengembangkan Sikap Tidak Semena-mena dilakukan tidak konsisten oleh A dengan meminta bantuan dengan tiba-tiba dengan memaksa mengerjakan tugas kepada NPN dan meminta NPN menggendong A ke kamar mandi. Selanjutnya akibat hal tersebut NPN mengalami depresi kemudian fisiknya mengalami pelemahan dan akhirnya NPN meninggal dunia dimana pelanggaran terhadap hak asasi manusia NPN berupa hak hidup.
Kata Kunci ; Perundungan, Sila Kemanuiaan Yang Adil dan Beradab
ABSTRACT
The objectives of this research are: (1) So that students understand the meaning of the Fourth and Second Precepts of Just and Civilized Humanity
(2) So that readers do not misperceive the Second Principle of Just and Civilized Humanity
(3) In order for readers to understand, understand and implement the Second Principle of Just and Civilized Humanity, the first point is to recognize and treat humans according to their dignity and dignity as creatures of the Almighty God and the fifth point is to develop an attitude that is not arbitrary towards other people...
(4) So that students understand bullying and avoid bullying as much as possible.
The results of the research show that the Second Principle of Just and Civilized Humanity, the first point: Recognizing and treating humans according to dignity and worth, is carried out inconsistently or inconsistently through A's actions towards NPN in the form of when NPN takes a break and is asked to cook by A so that in this case there is a violation of dignity and worth. a human. Furthermore, the Second Precept of Just and Civilized Humanity, point five, Developing an Attitude Not to Be Arbitrary, was carried out inconsistently by A by suddenly asking for help by forcing NPN to do the task and asking NPN to carry A to the bathroom. Furthermore, as a result of this, NPN experienced depression, then his physical condition weakened and finally NPN died, which was a violation of NPN's human rights in the form of the right to life.
Keyword : Bullying, Just and Civilized Humanitarian Precepts
- Pendahuluan (Time New Roman 12pt bold)
- Latar Belakang
NFN (18) gadis asal Kampung Centeng Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat menjadi korban bullying atau perundungan oleh teman sekolahnya[1]
Perempuan 18 tahun itu dirundung temannya semasa bersekolah di SMK Kesehatan Rajawali, Cihanjuang Rahayu Parongpong Kabupaten Bandung Barat. Pada temannya, NFN mengaku dirundung sejak masih duduk di kelas X.
Akibat perundungan yang dilakukan temannya, ia dikabarkan mengalami depresi akibat perundungan tersebut. Bahkan perundungan yang dialaminya mempengaruhi kondisi Kesehatan fisik dan mentalnya.
Ibu Korban, Siti Aminah mengatakan terungkapnya perundungan terhadap anaknya itu berawal dari curhatan NFN pada temannya. NFN mengaku pada temannya itu, ia diperbudak oleh A terduga pelaku perundungan dengan beragam tindakan.
Jadi awalnya temannya cerita ke saya, karena kalua anak saya nggak berani bilang. Akhirnya saya tanya langsung , tapi sama anak saya tidak boleh diributkan” kata Siti saat ditemui di kediamannya ,selasa 11 Juni 2024. [2]
Hal itu karena NPN mengaku tak ingin punya musuh dan aktivitas sekolahnya lancar. Setelah itu, Siti tak banyak bertanya lantaran ia berpikir perundungan terhadap anaknya sudah berhenti.
Ternyata terus berlanjut, Cuma lagi-lagi anak saya nggak cerita. Jadi saya tahu dari temannya. Saya sempat panggil pem-bully anak saya ke rumah, tapi dia mengelak” tutur Siti.[3]
Berdasarkan penuturan teman anaknya serta cerita dari anaknya beberapa waktu sebelum meninggal dunia, A yang diduga sebagai pelakunya, kerap melontarkan ucapan yang dianggap sebagai bentuk perundungan.
Memang bukan bully fisik tapi lebih ke omongan karena suka dihina, dicaci , memang ada disuruh-suruh juga sama temannya itu” kata Siti.
Misalnya NFN kerap diminta mengerjakan tugas sekolah oleh temannya yang merundung. Bahkan NFN sempat diminta menggendong temannya it uke kamar mandi. Tak Cuma itu NFN bahkan dirundung pelaku saat mereka sedang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) pada bulan November 2023.[4]
Jadi kebetulan sekelompok sama temannya itu untuk PKL. Kadang lagi istirahat diganggu, diminta masak nasi. Terus disuruh-suruh sama temannya , kalau di sekolah, ya seperti mengerjakan tugas, terus minta digendong ke kamar mandi” kata Siti.
Siti menyebut , sebetulnya sudah ikhlas dengan kepergian anaknya tersebut. Ia juga takt ahu siapa orang yang memviralkan kasus perundungan itu termasuk video pribadi NFN yang hanya dimiliki keluarga.
Kami sudah ikhlas. Kami juga enggak tahu yang memviralkannya siapa’ kata Siti.
Dari kejadian diatas dapat kita katakana bahwa perundungan adalah sebagai inkonsistensi pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia serta inkonsistensi dan pelanggaran tetrhadap Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Hak Asasi Manusia yang paling utama adalah Hak Hidup dimana karena perbuatan perundungan ini dari siswi A terhadap siswi NFN mengakibatkan depresi dan akhirnya kondisi fisik NPN mengalami pelemahan dan akhirnya meninggal dunia yang berarti hak hidup NPN diambil atau diramaps oleh A secara tidak langsung.
Selanjutnya perundungan ini adalah pelanggaran terhadap Sila Kedua Pancasila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.butir pertama adalah Mengakui dan Memperlakukan Manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan butir kelima mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain .Dari perbuatan inkonsistensi mengakibatkan terjadinya pelanggaran.
Bahwa berdasarkan kronologis perundungan yang dilakukan A terhadap NPN yaitu diantaranya ketika sedang PKL(Praktek Kerja Lapangan) diganggu istirahat dan diminta masak nasi adalah memperlakukan manusia tidak sesuai harkat dan martabatnya serta A ketika di sekolah meminta dikerjakan tugas oleh NPN dan A meminta digendong oleh NPN ke kamar mandi adalah mengembangkan sikap semena-mena terhadap orang lain.
- Identifikasi Masalah
- Pancasila sebagai dasar Negara
- Pancasila sila Kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab butir pertama Mengakui dan Memperlakukan Manusia sesuai Harkat dan Martabat Manusia
- Pancasila sila Kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab butir Kelima Mengembangkan Sikap Tidak Semena-mena terhadap orang lain
- Pengertian Perundungan atau Bullying
- Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penelitian ini adalah :
- Agar Pembaca memahami tentang Pancasila
- Agar Pembaca memahami tentang Sila Kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab Butir Pertama Mengakui dan Memperlakkan Manusia sesuai Harkat dan Martabat dan Butir Kelima Mengembangkan Perilaku tidak semena-mena terhadap orang lain
- Pengertian Perundungan atau Bullying
B.Metode Penelitian
Dalam menyelesaikan makalah ini, penulis melakukan metode penelaahan melalui studi pustaka dan bahan bacaan dari media lainnya serta hasil diskusi ketika Kelas Pancasila yang bertujuan untuk melengkapi materi atau data-data dalam penysunan makalah ini.
- Hasil dan Pembahasan
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.TINJAUAN UMUM PANCASILA
Pancasila adalah dasar negara, ideologi bangsa dan falsafah serta pandangan hidup bangsa, yang di dalamnya terkandung nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis. Selain itu Pancasila sebagai ideologi terbuka setidaknya memiliki dua dimensi nilai nilai, yaitu nilai-nilai ideal dan aktual. Namun nilai-nilai itu kondisinya dipengaruhi oleh nilai-nilai yang dibawa globalisasi, sehingga berdampak terjadinya pergeseran peradapan, yang juga membawa perubahan pemaknaan dan positioning Pancasila [5]. Pengaruh-pengaruh budaya asing akan bisa dihindari jika kita generasi muda mampu menyaring budaya asing dengan menggunakan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar acuan dalm kehidupan kita. Pancasila yang memiliki semboyan ke-Bhinneka Tunggal Ika-an, dengan pluralisme dan multikulturalisme yang harus disatukan oleh “rasa bersama” dalam idiom nation-state berikut semangat nasionalisme yang menyertainya. Sri Edi Swasono berpendapat, nasionalisme menegaskan bahwa kepentingan nasional harus diutamakan, tanpa mengabaikan tanggung jawab global. Dengan demikian Pancasila memiliki makna yang berbeda akan tetapi tetap satu, banyak ragam tetapi tetap mewujudkan persatuan. Seperti halnya yang dituliskan oleh Empu Tantular: “Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Darma Mangrwa”. Menunjukan bahwa Pancasila merupakan alat persatuan dari keanegaraman yang ada di negara Indonesia, multikultural dan juga pluralistik bangsa Indonesia. Tan Hana Darma Mangrwa menurut Empu Tantular adalah tidak ada kewajiban yang mendua, artinya hanya demi bangsa dan negara. Inilah wujud loyalitas yang diharapakan dari semboyan Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Darma Mangrwa”. Loyalitas pada bangsa dan Negara Indonesia, rasa nasionalisme dan patriotism terhadap bangsa dan negara Indonesia. Selanjutnya Sri Edi Swasono mengatakan, bahwa bila pemuda-pemudi Indonesia tidak mampu berwawasan Nusantara, tidak tahu tanah airnya sendiri, tidak tahu sabang merauke dan keanekaragaman di dalamnya, maka ini merupakan cacat embrional bagi nasionalisme Indonesia. Paham nasionalisme muncul sekitar tahun 1779 dan mulai dominan di Eropa pada tahun 1830. Revolusi Perancis pada akhir abad ke-18 sangat besar pengaruhnya berkembangnya gagasan nasionalisme tersebut. Sedangkan nasionalisme Indonesia adalah suatu gerakan kebangsaan yang timbul pada bangsa Indonesia untuk menjadi sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat. Sejak 4 abad ke-19 dan ke-20, muncul benih-benih Nasionalisme.
B.TINJAUAN SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, terhadap sesama manusia maupun terhadap lingkungannya[6].
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab sebagai dasar yang fundamental dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai Kemanusiaan ini bersumber pada dasar filosofis antropologis bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat rohani(Jiwa) dan Raga, sifat kodrat individu dan makhluk social, kedudukan kodrat makhluk pribadi, dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. [7].
Dalam Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab terkandung nilai|-nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Oleh karena itu dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang undangan negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak -hak, kodrat manusia sebagai hak dasar (hak asasi) harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan negara.[8]
Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, terhadap sesama manusia maupun terhadap lingkungannya. Selanjutnya, nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil. Sedangkan nilai kemanusiaan yang beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebagai makhluk yang berbudaya, bermoral dan beragama[9]
C.TINJAUAN UMUM PERUNDUNGAN ATAU BULLYING
Pengertian Bullying
Bullying menurut KBBI adalah penindasan perundungan, perisakan, atau pengintimidasian dengan menggunakan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain. Ini berpotensi untuk menjadi kebiasaan yang mencakup pelecehan, ancaman, atau paksaan dan dapat diarahkan berulang kali terhadap korban yang sengaja dituju. . Dasar melakukan perundungan ini dapat berupa ras agama, gender seksualitas atau kemampuan[10]
. Bullying adalah suatu tindakan atau perilaku yang dilakukan dengan cara melukai secara fisik, verbal atau emosional/psikologis oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat kepada korban yang secara fisik atau mental lemah berulang kali tanpa perlawanan untuk membuat korban menderita. Istilah bullying sendiri berasal dari bahasa Inggris, yaitu “bull” yang berarti banteng. Secara etimologis kata “bully” berarti gertakan, seseorang yang mengganggu yang lemah.
Penindasan dalam bahasa Indonesia disebut “menyakat” yang berarti mengusik, mengganggu, dan menghalangi orang lain. Perilaku bullying melibatkan kekuasaan dan kekuatan yang tidak seimbang, sehingga korban berada dalam keadaan tidak mampu membela diri secara efektif terhadap tindakan negatif yang mereka terima.
Bullying memiliki pengaruh jangka panjang dan jangka pendek pada korban bullying. Efek jangka pendek yang disebabkan oleh perilaku bullying tertekan karena penindasan, penurunan minat dalam melakukan tugas sekolah yang diberikan oleh guru, dan menurunnya minat untuk berpartisipasi dalam kegiatan sekolah. Sementara konsekuensi jangka panjang dari penindasan ini seperti mengalami kesulitan dalam membangun hubungan baik dengan lawan jenis, selalu mengalami kecemasan akan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari rekan-rekan mereka . Perilaku ini dapat terjadi pada siapa saja dan kapan saja, namun memang paling sering terjadi pada anak-anak. Menurut data KPAI pada tahun 2018, kasus bullying dan kekerasan fisik masih menjadi kasus yang mendominasi pada bidang pendidikan.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono mengatakan perilaku perundungan bisa jadi telah ada sejak zaman purba, dan berlanjut hingga saat ini.
Istilah bullying sendiri baru diperkenalkan oleh Dan Olweus dari University Bergen, Norwegia pada 1970-an. Bullying dijelaskan sebagai suatu bentuk perilaku agresif yang dilakukan secara sengaja untuk membuat individu merasa kesusahan.
Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), perundungan merupakan kekerasan fisik dan/atau kekerasan psikis yang dilakukan secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa.
Unsur-unsur bullying menurut coloroso, terdapat empat unsur dalam perilaku bullying kepada seseorang, yaitu sebagai berikut:
- Ketidakseimbangan kekuatan. Perundungan dapat saja orang yang lebih tua, lebih besar, lebih kuat, lebih Mahir secara verbal, lebih tinggi dalam status sosial, berasal dari ras yang berbeda, atau tidak berjenis kelamin yang sama.
- Niat untuk mencederai titik menyakat berarti menyebabkan kepedihan emosional dan atau luka fisik, mana memerlukan tindakan untuk dapat melukai, dan menimbulkan rasa senang di hati sang pelaku saat menyaksikan luka tersebut.
- Ancaman agresi lebih lanjut. Baik pihak pelaku maupun pihak korban mengetahui bahwa risak dapat dan kemungkinan akan terjadi kembali titik rundung tidak dimaksudkan sebagai peristiwa yang terjadi sekali saja.
- Bullying adalah kekerasan sistematik yang digunakan untuk mengintimidasi dan memelihara dominasi titik teror yang menusuk tepat di jantung korban bukan hanya merupakan sebuah cara untuk mencapai tujuan tindakan rundung teror itulah yang merupakan tujuan dari tindakan bullying tersebut.[11]
Faktor Penyebab terjadinya Bullying Menurut Ariesto (2009), faktor-faktor penyebab terjadinya bullying antara lain:
Pelaku bullying seringkali berasal dari keluarga yang bermasalah : orang tua yang sering menghukum anaknya secara berlebihan, atau situasi rumah yang penuh stress, agresi, dan permusuhan. Anak akan mempelajari perilaku bullying ketika mengamati konflik-konflik yang terjadi pada orang tua mereka, dan kemudian menirunya terhadap teman-temannya. Jika tidak ada konsekuensi yang tegas dari lingkungan terhadap perilaku cobacobanya itu, ia akan belajar bahwa “mereka yang memiliki kekuatan diperbolehkan untuk berperilaku agresif, dan perilaku agresif itu dapat meningkatkan status dan kekuasaan seseorang”. Dari sini anak mengembangkan perilaku bullying
- Sekolah
Pihak sekolah sering mengabaikan keberadaan bullying ini. Akibatnya, anakanak sebagai pelaku bullying akan mendapatkan penguatan terhadap perilaku mereka untuk melakukan intimidasi terhadap anak lain. Bullying berkembang dengan pesat dalam lingkungan sekolah sering memberikan masukan negatif pada siswanya, misalnya berupa hukuman yang tidak membangun sehingga tidak mengembangkan rasa menghargai dan menghormati antar sesama anggota sekolah
- Faktor Kelompok Sebaya
Anak-anak ketika berinteraksi dalam sekolah dan dengan teman di sekitar rumah, kadang kala terdorong untuk melakukan bullying. Beberapa anak melakukan bullying dalam usaha untuk membuktikan bahwa mereka bisa masuk dalam kelompok tertentu, meskipun mereka sendiri merasa tidak nyaman dengan perilaku tersebut
- Kondisi lingkungan sosial Kondisi lingkungan sosial dapat pula menjadi penyebab timbulnya perilaku bullying.
Salah satu faktor lingkungan social yang menyebabkan tindakan bullying adalah kemiskinan. Mereka yang hidup dalam kemiskinan akan berbuat apa saja demi memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga tidak heran jika di lingkungan sekolah sering terjadi pemalakan antar siswanya.
- Tayangan televisi dan media cetak Televisi dan media cetak membentuk pola perilaku bullying dari segi tayangan yang mereka tampilkan.
Survey yang dilakukan kompas[12] (Saripah, 2006) memperlihatkan bahwa 56,9% anak meniru adegan-adegan film yang ditontonnya, umumnya mereka meniru geraknya (64%) dan kata-katanya (43%).
Jenis-jenis Bullying
Bullying juga terjadi dalam beberapa bentuk tindakan. Menurut Coloroso [13]
bullying dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
- Bullying Fisik
Penindasan fisik merupakan jenis bullying yang paling tampak dan paling dapat diidentifikasi diantara bentuk-bentuk penindasan lainnya, namun kejadian penindasan fisik terhitung kurang dari sepertiga insiden penindasan yang dilaporkan oleh siswa. Jenis penindasan secara fisik di antaranya adalah memukul, mencekik, menyikut, meninju, menendang, menggigit, memiting, mencakar, serta meludahi anak yang ditindas hingga ke posisi yang menyakitkan, serta merusak dan menghancurkan pakaian serta barangbarang milik anak yang tertindas. Semakin kuat dan semakin dewasa sang penindas, semakin berbahaya jenis serangan ini, bahkan walaupun tidak dimaksudkan untuk mencederai secara serius.
- Bullying Verbal
Kekerasan verbal adalah bentuk penindasan yang paling umum digunakan, baik oleh anak perempuan maupun anak laki-laki. Kekerasan verbal mudah dilakukan dan dapat dibisikkan dihadapan orang dewasa serta teman sebaya, tanpa terdeteksi. Penindasan verbal dapat diteriakkan di taman bermain bercampur dengan hingar binger yang terdengar oleh pengawas, diabaikan karena hanya dianggap sebagai dialog yang bodoh dan tidak simpatik di antara teman sebaya. Penindasan verbal dapat berupa julukan nama, celaan, fitnah, kritik kejam, penghinaan, dan pernyataan-pernyataan bernuansa ajakan seksual atau pelecehan seksual. Selain itu, penindasan verbal dapat berupa perampasan uang jajan atau barang-barang, telepon yang kasar, e-mail yang mengintimidasi, surat-surat kaleng yang berisi ancaman kekerasan, tuduhantuduhan yang tidak benar, kasak-kusuk yang keji, serta gosip.
- Bullying Relasional
Jenis ini paling sulit dideteksi dari luar. Penindasan relasional adalah pelemahan harga diri si korban penindasan secara sistematis melalui pengabaian, pengucilan, pengecualian, atau penghindaran. Penghindaran, suatu tindakan penyingkiran, adalah alat penindasan yang terkuat. Anak yang digunjingkan mungkin akan tidak mendengar gosip itu, namun tetap akan mengalami efeknya. Penindasan relasional dapat digunakan untuk mengasingkan atau menolak seorang teman atau secara sengaja ditujukan untuk merusak persahabatan. Perilaku ini dapat mencakup sikap-sikap tersembunyi seperti pandangan yang agresif, lirikan mata, helaan napas, bahu yang bergidik, cibiran, tawa mengejek, dan bahasa tubuh yang kasar.
- Cyber bullying
Ini adalah bentuk bullying yang terbaru karena semakin berkembangnya teknologi, internet dan media sosial. Pada intinya adalah korban terus menerus mendapatkan pesan negative dari pelaku bullying baik dari sms, pesan di internet dan media sosial lainnya.
Bentuk-bentuk bullying dan model pencegahannya
Dalam psikologi bullying dipahami beberapa peneliti mempunyai dua aliran teori
- Teori yang merujuk bullying pada tindakan agresi reaktif yang dikembangkan oleh heinemann titik sebagai tindakan agresi reaktif, heinemann menjelaskan bullying sebagai aksi yang dimulai dan dilakukan oleh sebuah kelompok. Heinemann memang pada mulanya menggunakan istilah mobbning , bermula dari kata mobing dalam bahasa Inggris yang berarti aksi kelompok yang berlangsung sesaat. Aksi ini terjadi secara mendadak, oleh karena siswa anggota kelompok tersebut tersinggung oleh tindakan siswa lain yang mengganggu atau merusak kedamaian kelompok tersebut. Siswa itu kemudian menyerang, namun segera kembali ke kondisi normal untuk menjaga keseimbangan kelompok.
Teori yang merujuk pada tindakan agresi proaktif yang dikembangkan oleh olweus. Tindakan secara proaktif ini bersifat lebih luas, yakni merupakan tindakan seseorang atau kelompok yang disengaja untuk maksud tertentu, sebagai motivasi, dan hukuman pada korbannya untuk mendapatkan balasan. Caranya antara lain dengan melakukan imitasi penekanan dalam modeling Melalui penggunaan elemen temperamental untuk meraih objektifnya. Tindakan ini dilakukan misalnya dengan meminta uang korban dengan paksa yang di Indonesia populer disebut pemalakan. Dalam tindakan ini yang penting diketahui adalah pelaku dapat memperoleh uang kekuasaan dan kontrol[14].
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji mengatakan perundungan di lembaga pendidikan masih terus terjadi, bahkan trennya mengalami kenaikan.
"Fenomena kekerasan di sekolah ini bak penyakit akut yang susah diobati, menjalar ke mana-mana dan susah diurai," ujar Ubaid kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/2).[15]
CIRI CIRI PELAKU BULLYING
Baik Perisak (Bully ) maupun korban punya kecenderungan tertentu dalam bersikap. Kenali sifat-sifat itu untuk hentikan lingkaran bullying [16]
- -Sering bersikap agresif terhadap orang dewasa bahkan terhadap orang tua dan guru
- -Tampak Percaya diri tapi sebenarnya tidak
- -Pandai beralasan untuk mencari jalan keluar dari situasi sulit
- Cepat marah impulsive sulit diatur kasar dan tak punya simpati pada korban
- Memiliki masalah keluarga dan masalah psikologis yang tak terselesaikan
- Mendominasi dan memiliki perasaan narsis
- Populer dan dikagumi orang lain sehingga beranggapan akan bisa lolos dari hukuman
- Manipulatif menekan teman dan menunjukkan dirinya dengan kekuatan dan ancaman
- Merupakan korban bully orang lain sehingga melakukannya lagi pada yang lain[17]
HANTU BULLYING DI SEKOLAH SEPANJANG 2023
Bullying di sekolah
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
- 137 Kasus anak korban perundungan di satuan Pendidikan(tanpa LP)
- 3 Kasus anak pelaku perundungan di satuan Pendidikan(tanpa LP)
- 158 Kasus anak berhadapan dengan hukum (sebagai pelaku)
Kekerasan terhadap Anak
BAB III
PEMBAHASAN
- PANCASILA DAN GENERASI MUDA
Pancasila sejak masa Orde Baru runtuh sampai sekarang ini dianggap sebelah mata oleh masyarakat. Hal ini disebabkan karena penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah dan telah melanggar nilai-nilai dari Pancasila. Penyimpangan terbesar dan yang paling sulit untuk dibasmi adalah masalah KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), masalah yang seolah-olah sudah menjadi penyakit mendarah daging di Indonesia ini. KKN dilakukan karena kurang adanya rasa nasionalisme dalam bangsa Indonesia tersebut, dan tidak mengamalkan Pancasila dengan baik dan benar. Sebagai bangsa yang baik harus dapat menentukan mana sesuatu yang baik dan mana yang buruk. Dalam kata lain, tidak boleh melanggar nilai-nilai yang terdapat pada Pancasila. Bangsa yang baik juga harus dapat memisahkan antara kepentingan pribadi dan golongan, dengan kepentingan bersama yakni kepentingan bersama harus didahulukan. Tetapi dalam keseharian, sikap mengutamakan kepentingan bersama sangat susah dan hampir dikatakan mustahil untuk dihapuskan karena masalah pribadi, hubungan pertemanan, relasi, dan hubungan darah merupakan hubungan yang erat dan bahkan dapat mengalahkan rasa nasionalisme terhadap bangsa Indonesia. Pancasila yang sejak dahulu diciptakan sebagai dasar negara dan sudah sejak nenek moyang kita digunakan sebagai pandangan hidup sudah seharusnya dijadikan pedoman bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Demikian juga bagi generasi muda, Pancasila yang mulai kehilangan pamornya di kalangan generasi muda diharapkan akan muncul kembali kejayaannya jika generasi muda mulai sadar dan memahami fungsi Pancasila serta melaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Semangat nasionalisme dan patriotism di kalangan generasi muda mulai menurun. Serta tetap mempertahankan Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dengan selalu menghargai harkat dan martabat masing-masing manusia. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya generasi muda yang menganggap bahwa budaya barat lebih modern dibanding dengan budaya sendiri. Generasi muda terutama di kalangan mahasiswa pelajar, banyak mengekor budaya barat dari pada budaya sendiri. Hal ini bisa dilihat dari cara bersikap, berpakaian, berbicara sampai pola hidup yang cenderung meniru budaya asing dari pada budayanya sendiri. Hal ini terjadi di hampir seluruh pelosok bukan hanya di kota-kota besar akan tetapi sudah merambah ke pelosok-pelosok desa. Akhir-akhir ini mulai banyak dibicarakan atau dipertanyakan tentang wawasan kebangsaan generasi muda. Banyak momentum dilakukan, mulai dari seminar, lokakarya sampai kongres Pancasila yang sampai sekarang sudah dilaksanakan sebanyak 4 kali (I –IV). Semua momentum tersebut selalu melibatkan generasi muda sebagi subyek pengembang nilai-nilai Pancasila yang diharapkan dapat memberikan peran dan kontribusinya bukan hanya sekarang tapi juga yang akan datang menjadi aktor dan pelaku dalam pembangunan nasional.
B.TINJAUAN UMUM PERUNDUNGAN SISWI SMK DI BANDUNG BARAT SEBAGAI INKONSISTENSI PENDIDIKAN PANCASILA TERKAIT PELAKSANAAN SILA KEDUA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB BUTIR PERTAMA DAN BUTIR KELIMA TERKAIT INFORMASI TEKNOLOGI
NFN (18) gadis asal Kampung Centeng Desa Cihanjuang Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat menjadi korban bullying atau perundungan oleh teman sekolahnya [18]
Perempuan 18 tahun itu dirundung temannya semasa bersekolah di SMK Kesehatan Rajawali, Cihanjuang Rahayu Parongpong Kabupaten Bandung Barat. Pada temannya, NFN mengaku dirundung sejak masih duduk di kelas X.
Akibat perundungan yang dilakukan temannya, ia dikabarkan mengalami depresi akibat perundungan tersebut. Bahkan perundungan yang dialaminya mempengaruhi kondisi Kesehatan fisik dan mentalnya.
Ibu Korban, Siti Aminah mengatakan terungkapnya perundungan terhadap anaknya itu berawal dari curhatan NFN pada temannya. NFN mengaku pada temannya itu, ia diperbudak oleh A terduga pelaku perundungan dengan beragam tindakan.
Jadi awalnya temannya cerita ke saya, karena kalua anak saya nggak berani bilang. Akhirnya saya tanya langsung , tapi sama anak saya tidak boleh diributkan” kata Siti saat ditemui di kediamannya ,selasa 11 Juni 2024. [19]
Hal itu karena NPN mengaku tak ingin punya musuh dan aktivitas sekolahnya lancar. Setelah itu, Siti tak banyak bertanya lantaran ia berpikir perundungan terhadap anaknya sudah berhenti.
Ternyata terus berlanjut, Cuma lagi-lagi anak saya nggak cerita. Jadi saya tahu dari temannya. Saya sempat panggil pem-bully anak saya ke rumah, tapi dia mengelak” tutur Siti.
Berdasarkan penuturan teman anaknya serta cerita dari anaknya beberapa waktu sebelum meninggal dunia, A yang diduga sebagai pelakunya, kerap melontarkan ucapan yang dianggap sebagai bentuk perundungan.
Memang bukan bully fisik tapi lebih ke omongan karena suka dihina, dicaci , memang ada disuruh-suruh juga sama temannya itu” kata Siti.
Misalnya NFN kerap diminta mengerjakan tugas sekolah oleh temannya yang merundung. Bahkan NFN sempat diminta menggendong temannya it uke kamar mandi. Tak Cuma itu NFN bahkan dirundung pelaku saat mereka sedang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) pada bulan November 2023.
Jadi kebetulan sekelompok sama temannya itu untuk PKL. Kadang lagi istirahat diganggu, diminta masak nasi. Terus disuruh-suruh sama temannya , kalau di sekolah, ya seperti mengerjakan tugas, terus minta digendong ke kamar mandi” kata Siti.
Siti menyebut , sebetulnya sudah ikhlas dengan kepergian anaknya tersebut. Ia juga takt ahu siapa orang yang memviralkan kasus perundungan itu termasuk video pribadi NFN yang hanya dimiliki keluarga.
Kami sudah ikhlas. Kami juga enggak tahu yang memviralkannya siapa’ kata Siti.
Dari kejadian diatas dapat kita katakana bahwa perundungan adalah sebagai inkonsistensi pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia serta inkonsistensi dan pelanggaran tetrhadap Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Hak Asasi Manusia yang paling utama adalah Hak Hidup dimana karena perbuatan perundungan ini dari siswi A terhadap siswi NFN mengakibatkan depresi dan akhirnya kondisi fisik NPN mengalami pelemahan dan akhirnya meninggal dunia yang berarti hak hidup NPN diambil atau diramaps oleh A secara tidak langsung.
Selanjutnya perundungan ini adalah pelanggaran terhadap Sila Kedua Pancasila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.butir pertama adalah Mengakui dan Memperlakukan Manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan butir kelima mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain .Dari perbuatan inkonsistensi mengakibatkan terjadinya pelanggaran.
Berdasarkan kronologis perundungan yang dilakukan A terhadap NPN yaitu diantaranya ketika sedang PKL(Praktek Kerja Lapangan) diganggu istirahat dan diminta masak nasi adalah memperlakukan manusia tidak sesuai harkat dan martabatnya serta A ketika di sekolah meminta dikerjakan tugas oleh NPN dan A meminta digendong oleh NPN ke kamar mandi adalah mengembangkan sikap semena-mena terhadap orang lain.
Selanjutnya perundungan ini adalah pelanggaran terhadap Sila Kedua Pancasila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.butir pertama adalah Mengakui dan Memperlakukan Manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan butir kelima mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain .Dari perbuatan inkonsistensi mengakibatkan terjadinya pelanggaran.[20]
Berdasarkan kronologis perundungan yang dilakukan A terhadap NPN yaitu diantaranya ketika sedang PKL(Praktek Kerja Lapangan) diganggu istirahat dan diminta masak nasi adalah memperlakukan manusia tidak sesuai harkat dan martabatnya serta A ketika di sekolah meminta dikerjakan tugas oleh NPN dan A meminta digendong oleh NPN ke kamar mandi adalah mengembangkan sikap semena-mena terhadap orang lain.
Bahwa Harkat dan Martabat manusia atau kodrat manusia yaitu hidup dengan bebas dengan saling menghormati oramg lain. Manusia sesuai kodrat serta harkat dan martabat sebagai makhluk individu memiliki keinginan kebebasan sendiri juga melakukan aktivitas dalam memenuhi kebutuhan sendiri diperlukan istirahat jadi ketika NFN beristirahat dibangunkan dan diganggu untuk memasak adalah sebagai Tindakan inkonsistensi mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabat juga didalam terdapat kodrat dimana mengakui dan memperlakukan sesuai dengan harkat dan martabat yaitu dengan menghargai harkat dan martabat manusia lain ketika beristirahat.
Dalam pelaksanaan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab setelah mengakui dan memperlakuan manusia sesuai harkat dan martabat dalam butir pertama selanjutnya butir kelima yaitu mengembangkan perbuatan tidak semena mena terhadap orang lain terdapat Tindakan inkonsistensi dari perbuatan A yerhadap NFN ketika di sekolah yaitu NPN serius mengerjakan tugas dengan tiba tiba A meminta dikerjakan tugas berarti melakukan perbuatan semena mena terhadap NFN ditambah juga A meminta digendong NFN untuk pergi ke kamar mandi.
Selanjutnya untuk menghindari terjadinya Perundungan dengan lebih sering berkomunikasi antara orang tua Siswa dan sekolah,
Guru dan Orang tua memerikan contoh berupa perbuatan yang mencerminkan sila Pancasila dalam hal Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab .
. Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, terhadap sesama manusia maupun terhadap lingkungannya. Selanjutnya, nilai kemanusiaan yang adil mengandung suatu makna bahwa hakikat manusia sebagai makhluk yang berbudaya dan beradab harus berkodrat adil
- KESIMPULAN
1).Hal pasti dan selalu diingat dan diimplementasikan adalah mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya serta mengembangkan tidak semena mena terhadap orang lain.
2.)Bahwa setiap manusia mempunyai harkat dan martabat sebagai makhluk individu dan makhluk social yaitu mempertahankan kehidupan diantaranya hak istirahat yang didalam artikel hak istirahat NFN oleh A diganggu berarti tidak memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya serta juga tidak mengembangkan tidak semena0mena terhadap orang lainyang berarti semena-mena terhadap orang lain. Sehingga sesuai dengan harkat dan martabat dan tidak semena-mena bahwa terhadap individu lain yang harus diperlakukan sesuai harkat martabat dan tidak semena-mena.
3.)Berusaha melakukan komunikasi antara pihak agar bisa mengimplementasikan kemanusiaan yang adil dan berdab dan berusaha menghentikan terjadinya perundungan.
4).Melakukan pencegahan Perundungan dengan cara mobing dalam bahasa Inggris yang berarti aksi kelompok yang berlangsung sesaat. Aksi ini terjadi secara mendadak, oleh karena siswa anggota kelompok tersebut tersinggung oleh tindakan siswa lain yang mengganggu atau merusak kedamaian kelompok tersebut. Siswa itu kemudian menyerang, namun segera kembali ke kondisi normal untuk menjaga keseimbangan kelompok.
DAFTAR PUSTAKA
Aris Adi Laksono, 2018
Ana Irhandayaningsih, PERANAN PANCASILA DALAM MENUMBUHKAN KESADARAN NASIONALISME GENERASI MUDA DI ERA GLOBAL, Jurnal Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro 2018
Darmodiharjo, 1886
Dan Olweus dari University Bergen, Norwegia pada 1970-an.
Kaelan. 2014 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
Jamli, Edison, 2005. Kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara.
Ponny Retno Astuti, Merendam Bullying 3Cara Efektif Menanggulangi Kekerasan Pada Anak, (Jakarta: PT Grasindo, 2008), hal, 20-21.
Qithfirul Fahmi Pancasila dan Kemerdekaan Berpikir Jurnal UMJ 2024)
Ruman, Yustinus Suhardi dalam www.kompasiana.com
Titi Keke, All about bully, Cet I,Jakarta: Rumah Media, 2019), hal, 11)
Widya Ayu Safitri, Cegah dan Stop Bullying Sejak Dini,(Semarang: Guepedia, 2020), hal, 11.)
Kumpulan Makalah Kongres Pancasila IV. Yogyakarta: UGM. Surono, ed. 2010. Nasionalisme dan Pembangunan Karakter Bangsa. Yogyakarta: Pusat Studi Pancasila Press Yayasan Semai Jiwa Amini (SEJIWA), Bullying Mengatasi Kekerasan di Sekolah dan Lingkungan Sekitar Anak,(Jakarta: PT Grasindo, 2008), hal, 3-4.)
Berita Online:
[1] www.Detik.com 12 Juni 2024
[2] www.Detik.com 12 Juni 2024.
[3] www.Detik.com 12 Juni 2024.
[4] www.Detik.com 12 Juni 2024.
[5] Sultan Hamengku Buwono X, Kongres Pancasila IV, UGM 2012)
[6] Qithfirul Fahmi Pancasila dan Kemerdekaan Berpikir Jurnal UMJ 2024)
[7] Qithfirul Fahmi Pancasila dan Kemerdekaan Berpikir Jurnal UMJ 2024)
[8] Qithfirul Fahmi Pancasila dan Kemerdekaan Berpikir Jurnal UMJ 2024)
[9] (Kaelan, 2014)
10.Widya Ayu Safitri, Cegah dan Stop Bullying Sejak Dini,(Semarang: Guepedia,2020), hal, 11.
[11] Titi Keke, All about bully, Cet I,Jakarta: Rumah Media, 2019), hal, 11)
[12] Saripah, 2006)
[13] Yayasan Semai Jiwa Amini (SEJIWA), Bullying Mengatasi Kekerasan di Sekolah dan Lingkungan Sekitar Anak,(Jakarta: PT Grasindo, 2008), hal, 3-4.)
13Ponny Retno Astuti, Merendam Bullying 3 Cara Efektif Menanggulangi Kekerasan Pada Anak, (Jakarta: PT Grasindo, 2008, hal, 20-21.
[15] CNNIndonesia.com, Rabu (28/2)
[16] www.cnnindonesia.com 21 Juni 2024)
[17] www.cnnindonesia.com 21 Juni 2024
[18] www.Detik.com 12 Juni 2024
[19] www.Detik.com 12 Juni 2024
[20] Hasil Diskusi membahas kasus Bulying atau Perundungan di Kelas Pancasila STMIK Sinar Nusantara Kelas Informatika 10 Juni 2024 dan Kelas Pancasila STMIK Sinar Nusantara Keas Sistem Informasi 11 Juni 2024 )
seharusnya ada State of The Art /overview penelitian-penelitian sebelumnya (terutama dari literature jurnal ilmiah 10 tahun terakhir) untuk menunjang / menguatkan
Di bagian Pendahuluan artikel, pastikan juga dinyatakan dengan jelas “Gap Analysis / Analisis Kesenjangan / Pernyataan Novelty atau
Pernyataan kontribusi kebaruan artikel”.
Dan harus dinyatakan dengan jelas tujuan penelitian / tujuan kajian di
bagian akhir Pendahuluan
References
Ana Irhandayaningsih, 2018, Peranan Pancasila Dalam Menumbuhkan Kesadaran Nasionalisme Generasi Muda Di Era Global, Jurnal Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro 2018
Kaelan. 2014 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma
Jamli, Edison, 2005. Kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara
Ponny Retno Astuti, 2008, Merendam Bullying 3Cara Efektif Menanggulangi Kekerasan Pada Anak, Jakarta: PT Grasindo, hal, 20-21
Qithfirul Fahmi, 2024, Pancasila dan Kemerdekaan Berpikir Jurnal UMJ
Ruman, Yustinus Suhardi , 2019 www.kompasiana.com
Titi Keke, 2019, All about bully, Jakarta: Rumah Media, , Cetakan I hal, 11
Widya Ayu Safitri,2020, Cegah dan Stop Bullying Sejak Dini,Semarang: Guepedia, hal, 11.
Kumpulan Makalah Kongres Pancasila IV. Yogyakarta: UGM.
Surono, 2010. Nasionalisme dan Pembangunan Karakter Bangsa. Yogyakarta: Pusat Studi
Pancasila Press Yayasan Semai Jiwa Amini (SEJIWA), Bullying Mengatasi Kekerasan di Sekolah dan Lingkungan Sekitar Anak, 2008 Jakarta: PT Grasindo, hal, 3-4.
Berita Online:
www.detik.com
www.cnn/com
www.cnbc.com
www.grid.com
www.kompas.com
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Smart Law Journal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.