NETRALITAS HAKIM MEDIATOR PENGADILAN DEMAK DALAM PENYELESAIAN PERKARA GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (STUDI PERKARA NOMOR 46/PDT.G/2022/PN DMK)

Authors

  • yurida universitas wahid hasyim

DOI:

https://doi.org/10.34310/slj.v3i2.83

Keywords:

Netralitas, Mediator, Penyelesaian Perkara, Perbuatan Melawan Hukum

Abstract

Setiap manusia adalah makhluk sosial yang tentunya memiliki kepentingan yang berbeda-beda yang seringkali berujung sengketa. Tidak sedikit sengketa yang muncul di pengadilan tersebut seperti sengketa Perbuatan Melawan Hukum. PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Peraturan tersebut menjadikan mediasi sebagai salah satu bentuk unsur pendukung untuk peningkatan akses terhadap masyarakat pada asas penyelenggaraan peradilan yang mudah atau sederhana, cepat dan berbiaya yang tidak mahal. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah mengenai prosedur mediasi dan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan Hakim Mediator dalam pelaksanaan mediasi perkara Nomor 46/Pdt.G/2022/PN Dmk di Pengadilan Negeri Kelas I B Demak. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan meneliti data sekunder yang berupa berkas gugatan Perbuatan Melawan Hukum serta Putusan Akta Perdamaian Nomor Perkara 46/Pdt.G/2022/PN Dmk, yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Prosedur mediasi dalam penyelesaian sengketa gugatan perbuatan melawan hukum diawali dengan tahap pendaftaran gugatan. Setelah itu, Hakim Ketua Majelis kemudian mengarahkan untuk melakukan mediasi. Adapun dalam mediasi juga terdapat beberapa tahapan seperti Tahap Pra Mediasi, Tahap Mediasi, Akhir Mediasi, dan Kesepakatan Perdamaian. Mediator memiliki pandangan maupun pendapat agar tetap menjaga netralitas. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan mediator dalam proses mediasi perkara nomor 46/Pdt.G/2022/PN Dmk adalah faktor ekonomi Para Tergugat dan tidak terdapat tempat lain yang dapat digunakan oleh para tergugat.

References

Buku

Abdurrahman. 2008. Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Pengadilan Dan Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa, dalam Refleksi Dinamika Hukum, Rangkaian Pemikiran Dalam Dekade Terakhir, Analisis Komprehensif Tentang Hukum Oleh 63 Akademisi dan Praktisi Hukum, Jakarta: Perum Percetakan Negara Republik Indonesia

D.Y.Witanto. 2012. Hukum Acara Mediasi Dalam PerkaraPerdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama Menurut Perma No.1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan. Bandung: Alfabeta

Subekti, 1979. Hukum Perjanjian, Jakarta: Penerbit PT Intermasa

Yahya Harahap, 2005. Hukum Acara PerdataTentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal

Dian Maris Rahmah. Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi di Pengadilan. Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 4 No. 1, 2019

Sri Puspitaningrum, Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan. Jurnal Spektrum Hukum Vol. 15 No. 2, 2018

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Putusan Akta Perdamaian Nomor Perkara 46/Pdt.G/2022/PN Dmk

Downloads

Published

2024-08-28