DAMPAK DAN FENOMENA MARAKNYA PERJUDIAN ONLINE BAGI MAHASISWA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.34310/slj.v3i2.84Keywords:
Fenomena, Judi Online, MahasiswaAbstract
ABSTRAK
Masalah besar perjudian online di kalangan anak muda kini telah merambah ke bidang pendidikan, khususnya pelajar dan mahasiswa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak dan fenomena maraknya perjudian online bagi pemuda khususnya mahasiswa di Indonesia. Mengenai fenomena perjudian online di Indonesia serta penyebab dan dampak perjudian online terhadap kehidupan, penulis mengemukakan dua hal. Penelitian ini menerapkan pendekatan masalah legislasi pada perjudian online dan proses penulisan normatif setelah menilai bahan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kecanduan judi online mempunyai banyak dampak buruk, termasuk dampak psikologis, fisik, dan sosial. Secara psikologis, kecanduan judi online dapat menimbulkan berbagai gejala, antara lain depresi, kecemasan, ketidakberdayaan, keputusasaan, bahkan keinginan untuk menyakiti diri sendiri atau orang lain. Alasan utama perlunya pelarangan perjudian online adalah karena hal tersebut merusak kesehatan mental masyarakat, khususnya anak-anak muda (mahasiswa), dan mendorong kemalasan masyarakat untuk mengejar keuntungan finansial tanpa kerja keras. Padahal, kasus perjudian sudah diatur didalam KUHP pasal 303 dan 303 bis tentang delik terhadap akhlak yang baik.
References
Buku:
Hardjasoemantri, K, (2012), Hukum Tata Lingkungan, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.Indonesia. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kartini, K, (1988), Patologi Sosial. Depok: Raja Grafindo Persada.
Muchtar, M, (2015), Sistem Peradilan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Banjarmasin: Prestasi Pustaka.
Muhammad, R, (2007), Hukum Acara Pidana Kontemporer, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Moeljatno, (2016), Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), Jakarta: Bumi Aksara.
Peter Mahmud Marzuki, (2011), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Philipus M. Hadjon & Tatiek Sri Djatmiati, (2005), “Argumentasi Hukum”, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Soekanto, S, (2018), Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Depok: Rajawali.
Sri Mamudji & Soerjono Soekanto, ( 2004), “Penelitian Hukum Normatif “, Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Rahardjo, S, (2009), Penegakan Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing.
Jurnal:
Alaby, (2020). Media Sosial Whatsapp Sebagai Media Pembelajaran Jarak Jauh Mata Kuliah Ilmu Sosial Budaya Dasar (ISBD), Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora.
Fatimah, Siti, and Taun Taun, (2023), "Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online Di Indonesia." Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no. 2, hal 3224-3231.
Fidyan Hamdi lubis,dkk, (2023), Fenomena Judi Online di Kalangan Remaja dan Faktor Penyebab Maraknya Serta pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam (Maqashid Syariah), Jurnal Pendidikan dan Konseling, Volume 5 Nomor 2 Tahun 2023, E-ISSN : 2685-936X, hal 2656.
Ishaq, R. R. (2022). Judi Sepak Bola Online Pada Kalangan Mahasiswa Muslim Di Universitas Islam Riau. Jurnal Cakrawala Ilmiah.
Meswari, Agif Septia, and Matnur Ritonga, (2023), "Dampak Dari Judi Online Terhadap Masa Depan Pemuda, Desa Air Buluh Kec. Ipuh Kab. Mukomuko Provinsi Bengkulu."Jurnal Cakrawala Ilmiah 2, no. 5, hal 2097-2102.
Rahayu, s. (2021). Digitalisasi Aktivitas Jual Belidi Masyarakat: Perspektif Teori Perubahan Sosial. Ganaya:Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora.
Raisan Ihsanudin lubis,dkk, (2023), Maraknya Judi Online dikalangan Remaja Kelurahan Derwati Kecamatan Rancasari Kota Bandung, Jurnal Cerdik: Jurnal Pendidikan dan Pengajaran, Volume 3 Nomor 1 Tahun 2023, ISSN : 2809-414X, hal 75
Reza Ditya Kesuma, (2023), Penegakan Hukum Perjudian Online di Indonesia: Tantangan dan Solusi, Jurnal Exact: Journal of Excellent Academic Community, Volume 1 Nomor 1 Tahun 2023, hal 44
Sitanggang, Andri Sahata, Ridho Sabta, and Fani Yuli Hasiolan, (2023), "Perkembangan Judi Online Dan Dampaknya Terhadap Masyarakat:
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Smart Law Journal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.